Kini, kata dia, terhadap AP terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP. "Hukuman penjara paling lama empat tahun," katanya menegaskan.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit handphone merk oppo A15,1(satu) unit sepeda motor yamaha Mio nopol W 3499 VS tipe IKP AT warna merah dan uang tunai sebesar Rp 500.000. Uang hasil penipuan ternyata digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.