Hukum Masturbasi dalam Islam saat punya Istri, Boleh atau Tidak?

onani adalah pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 22 Desember 2021 | 14:18 WIB
Hukum Masturbasi dalam Islam saat punya Istri, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi hubungan intim

SuaraJatim.id - Bagaimana hukum masturbasi dalam Islam? Terlebih saat punya istri. Sebelum lebih jauh membahas tentang hukum onani suami istri, kiranya anda perlu memahami lebih dahulu tentang istilah onani.

Menurut KBBI, onani adalah pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama. Sementara dalam istilah Islam, istimna' (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak (berhubungan badan).

Para ulama berbeda pendapat tetapi pada dasarnya mereka menyepakati soal keharaman onani. Pendapat pertama yang dikemukakan oleh mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Zaidiyyah. Mereka menegaskan onani atau masturbasi adalah haram dilakukan siapa pun.

Landasan yang digunakan adalah firman Allah dalam surat An-Nur ayat 30-31. Ayat tersebut memerintahkan manusia untuk memelihara alat kemaluannya dalam keadaan apapun, kecuali dengan istri dan suami.

Baca Juga:Masturbasi Menggunakan Tisu dan Sabun Oleh Lelaki, Benar Bisa Bikin Penis Lecet?

Pendapat kedua dari ulama mazhab Hanafi . Mereka berpendapat bahwa masturbasi atau onani pada dasarnya haram tetapi diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Dengan catatan, seseorang itu bisa terjerumus dalam keharaman yang lebih besar jika tidak onani.

Selanjutnya, Madzhab Hanabilah juga berpendapat bahwa masturbasi atau onani adalah haram namun boleh dilakukan dalam kondisi tertentu. Yakni, bila seseorang tidak kuat menahan hasrat dan ingin menghindari zina.

Hukum Onani Suami Istri Menurut Islam

Lantas bagaimana jika onani dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah? Berikut ini penjelasannya.

Dilansir dari muslim.or.id, onani yang dilakukan oleh suami istri hukumnya diperbolehkan.

Baca Juga:Viral DDD Challenge: Arti dan Bahayanya bagi Kesehatan Pria

Misalnya saat istri sedang haid dan suami tidak bisa menahan nafsunya, maka diperbolehkan menggunakan tangan istri untuk menuntaskan hasratnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini