Hukum Masturbasi dalam Islam saat punya Istri, Boleh atau Tidak?

onani adalah pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 22 Desember 2021 | 14:18 WIB
Hukum Masturbasi dalam Islam saat punya Istri, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi hubungan intim

Hal tersebut sesuai dengan ayat Al Quran yang memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali pada pasangan yang halal.

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6).

Hukum onani yang dilakukan oleh suami istri juga telah dijelaskan oleh para ulama.

Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami:

Baca Juga:Masturbasi Menggunakan Tisu dan Sabun Oleh Lelaki, Benar Bisa Bikin Penis Lecet?

“Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).

Al-Mawardi berkata:

“Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri” (Al-Iqna’ lil Mawardi).

Demikianlah penjelasan tentang hukum masturbasi dalam Islam.

(Lolita Valda Claudia)

Baca Juga:Viral DDD Challenge: Arti dan Bahayanya bagi Kesehatan Pria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini