SuaraJatim.id - Sebanyak 373 warga binaan di Jawa Timur menerima remisi Natal, tujuh diantaranya langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, pemotongan hukuman lewat remisi khusus ini dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Remisi yang diperoleh bervariasi, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.
“Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya sudah keluar baru 373,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Sabtu (25/12/2021).
Penyerahan remisi dilakukan secara sederhana di gereja yang ada di lapas atau rutan masing-masing dalam rangkaian ibadah Natal.
Baca Juga:12.641 Narapidana Beragama Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal 2021
“Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi,” terang Krismono.
Sementara, Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi mengatakan, seorang warga binaan berinisial HA menjadi satu-satunya yang menerima remisi langsung bebas berdasar SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 .
“Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, 1 diantaranya langsung bebas,” ujar Aris.
Dijelaskannya, pemberian remisi dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Remisi ini adalah reward atau hadiah yang diberikan negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:Puluhan Ribu Napi Beragama Kristen Dapat Remisi di Hari Natal