"Sebelum ditangkap dengan kasus pencurian, pelaku sebelumnya juga pernah dipenjara dengan kasus perjudian. Tapi sudah diadili," bebernya.
Atas Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 ke 5 E KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga:Curi Mobil, Suami di Tangsel Jajakan Istri Jadi PSK Jerat Korban, Tarif Rp 250 Ribu