Kapok! Jual Sprei dengan Merk Palsu, Pria Asal Bojonegoro Diciduk Polisi

Selama ini pelaku memproduksi dan menjual barang tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 28 Desember 2021 | 22:20 WIB
Kapok! Jual Sprei dengan Merk Palsu, Pria Asal Bojonegoro Diciduk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pria berinisial BFS (37) usai memproduksi dan menjual sprei dengan merk BONITA namun palsu. [dok]

Dalam kasus ini, tersangka atau pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini