SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Pasuruan melarang perayaan tahun baru untuk mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19. Pemerintah bersama kepolisian setempat akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat.
Seperti diketahui, virus varian baru Omicron telah masuk ke wilayah Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan aturan pembatasan aktivitas melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang isinya meminta agar alun-alun, mal, dan beberapa fasilitas umum lainnya tutup lantaran dikhawatirkan mengakibatkan kerumunan. Selain itu, tempat wisata tidak diperbolehkan mengadakan pesta atau perayaan saat malam pergantian tahun.
Satlantas Polres Pasuruan Kota juga melakukan rekayasa pengaturan dan penyekatan atau penutupan arus lalu lintas pada 31 Desember 2021 mulai pukul 18 :30 WIB.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudiono melalui Kanit Kamsel Aipda Breni Raharjo mengatakan akan ada empat titik penyekatan saat malam tahun baru.
Baca Juga:Dilema Ditahan atau Tidak, Ibu Pembuang Bayi di Pasuruan Ini Masih Umur 15 Tahun
“Ada empat titik lokasi yang kami tutup dimalam tahun baru. Empat titik ini nantinya akan mulai disekat pukul 18 :30 sampai selesai,” ujar Beni mengutip dari Beritajatim.com --jejaring Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Sejumlah empat titik vital di Kota Pasuruan bakal ditutup saat malam pergantian tahun. Meliputi alun-alun, pelabuhan, stadion, dan GOR Untung Suropati.
“Empat titik tersebut yakni alun alun, pelabuhan, stadion,dan GOR untung Suropati. Hal ini kami lakukan guna menjaga kondisifitas Kota Pasuruan agar aman dan nyaman, mengingat saat ini kita masih suasana pandemi,” pungkasnya.