BEM Kampus Agama Islam Se-Indonesia Dukung Polisi Hukum Bahar bin Smith

Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat ( Jabar ) dalam kasus penyebaran berita bohong.

Muhammad Taufiq
Rabu, 05 Januari 2022 | 14:06 WIB
BEM Kampus Agama Islam Se-Indonesia Dukung Polisi Hukum Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJatim.id - Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat ( Jabar ) dalam kasus penyebaran berita bohong.

Penetapan tersangka ini ternyata didukung oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) se-Indonesia. Hal ini ditegaskan Ketua Koordinator BEM PTAI Cecep Hidayatullah.

Ia mendukung proses hukum Bahan Smith oleh Polda Jawa Barat. Menurut dia, semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Dan polisi, kata dia, memiliki kewajiban memprosesnya.

"Setiap ada dugaan pelangaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," kata Cecep dalam keterangan persnya, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga:Urutan Kronologi Bahar bin Smith Ditahan Kepolisian

Menurut Cecep, langkah polisi dalam penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, polisi sudah memiliki cukup bukti dalam menangani kasus Habib Bahar untuk memproses secara hukum.

Dikatakan pula bahwa masyarakat tidak boleh diresahkan dengan ujaran kebencian, termasuk terhadap pejabat negara. Institusi negara harus dijaga kewibawaannya.

Cecep juga meminta sejumlah pihak agar tidak menghubungkan kasus itu dengan institusi TNI.

"Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan bawa-bawa TNI," ujar Cecep.

Ia menegaskan bahwa hukum adalah panglima tertinggi di Indonesia sehingga hukum juga mengatur masyarakat untuk tidak menyebarkan fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi.

Baca Juga:Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti

"Perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," kata Cecep.

Sebelumnya, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong. Bahar langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kepolisian mengklaim penahanan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan.

Bahar dipolisikan oleh HAS di Polda Metro Jaya dengan laporan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini