BEM Kampus Agama Islam Se-Indonesia Dukung Polisi Hukum Bahar bin Smith

Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat ( Jabar ) dalam kasus penyebaran berita bohong.

Muhammad Taufiq
Rabu, 05 Januari 2022 | 14:06 WIB
BEM Kampus Agama Islam Se-Indonesia Dukung Polisi Hukum Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Sebelumnya, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong. Bahar langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kepolisian mengklaim penahanan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan.

Bahar dipolisikan oleh HAS di Polda Metro Jaya dengan laporan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini