SuaraJatim.id - Polisi terus memburu komplotan begal yang meneror kawasan Surabaya, Jawa Timur. Terkini, dua orang begal telah diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Kedua penjahat itu diketahui berinisial SL (31) dan MR (21) warga Jalan Tambak Gringsing Lama, Kelurahan Perak Timur, Surabaya. Keduanya diringkus pasca beraksi merampas sepeda motor di kawasan Jalan Rajawali pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, dalam menjalankan kejahatan begal, dua tersangka ini beraksi secara berkelompok. Total ada 10 orang lainnya komplotan begal sedang diburu.
“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya pada tanggal 3 Januari 2022. Ada 10 orang yang masih DPO. Modusnya kemarin konvoi tahun baru terus memukul pengendara dan membawa barang berharga milik korban,” ujarnya mengutip dari beritajatim.com, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:Lokasi Diduga Jadi Tempat Vaksinasi Booster Ilegal di Surabaya Diperiksa Polisi
AKBP Mirzal menambahkan, hasil interogasi kepada dua pelaku begal itu, sudah tiga kali beraksi. Rinciannya, di Jalan Gubernur Suryo depan Grahadi (kantor gubernur Jawa Timur) dan Jalan Pahlawan.
“Tindakannya meresahkan dan membahayakan jadi terus kami buru untuk keamanan masyarakat Kota Surabaya,” imbuhnya.
Polisi menyita satu sepeda motor merek Honda Beat dengan plat nomor L 4028 KD sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut diduga menjadi sarana tersangka saat melakukan pembegalan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Baca Juga:Polisi Luruskan Dugaan Kasus Penculikan Bayi di Surabaya