Pemkab Tulungagung Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya

Keputusan memberi izin tempat hiburan buka, yakni berdasar hasil rapat koordinasi penanganan COVID-19 yang digelar Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 07 Januari 2022 | 06:00 WIB
Pemkab Tulungagung Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya
Ilustrasi Pemkab Tulungagung Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya. [Antara]

SuaraJatim.id - Tempat hiburan di Kabupaten Tulungagung diberikan izin untuk beroperasi lagi. Namun syaratnya wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Keputusan memberi izin tempat hiburan buka, yakni berdasar hasil rapat koordinasi  penanganan COVID-19 yang digelar Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Kamis (6/1/2022).

"Dalam ketentuan (PPKM) level 1, tempat pariwisata sudah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung. Demikian juga dengan tempat karaoke, bioskop dan sebagainya," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengutip dari Antara, Kamis.

Namun, lanjut dia, pada tahap awal ini pihaknya hanya memberikan izin kelonggaran untuk tempat-tempat wisata dan hiburan keluarga. Sedangkan untuk tempat karaoke, Satgas COVID-19 masih akan melakukan asesmen (penilaian) terlebih dahulu.

Baca Juga:Korupsi Proyek Jaringan, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Ditahan

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menambahkan, kebijakan pelonggaran tempat hiburan tersebut berpedoman Imendagri Nomor 1 Tahun 2022 dan Ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Pariwisata. Pengajuan izin dan asesmen menjadi syarat mutlak jika tempat hiburan ingin buka kembali.

Asesmen tersebut meliputi vaksinasi terhadap semua pekerja tempat hiburan, penerapan prokes, tes PCR secara berkala dan jam operasional. Semua pertimbangan itu harus dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan. 

"Ini tentunya harus diatur semuanya, ini akan diputuskan oleh satgas,” ujarnya.

Namun, masih kata AKBP Handono, jika ada tempat hiburan ngeyel buka tanpa mengajukan izin dan melalui asesmen, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi.

"Mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin sudah ada aturannya," katanya.

Baca Juga:Kementerian PUPR Tawarkan Proyek Tol Kediri-Tulungagung Senilai Rp10,4 Triliun

Dibukannya peluang operasional kembali usaha tempat hiburan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha tempat hiburan dan pariwisata di Tulungagung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak