SuaraJatim.id - Tempat hiburan di Kabupaten Tulungagung diberikan izin untuk beroperasi lagi. Namun syaratnya wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Keputusan memberi izin tempat hiburan buka, yakni berdasar hasil rapat koordinasi penanganan COVID-19 yang digelar Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Kamis (6/1/2022).
"Dalam ketentuan (PPKM) level 1, tempat pariwisata sudah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung. Demikian juga dengan tempat karaoke, bioskop dan sebagainya," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengutip dari Antara, Kamis.
Namun, lanjut dia, pada tahap awal ini pihaknya hanya memberikan izin kelonggaran untuk tempat-tempat wisata dan hiburan keluarga. Sedangkan untuk tempat karaoke, Satgas COVID-19 masih akan melakukan asesmen (penilaian) terlebih dahulu.
Baca Juga:Korupsi Proyek Jaringan, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Ditahan
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menambahkan, kebijakan pelonggaran tempat hiburan tersebut berpedoman Imendagri Nomor 1 Tahun 2022 dan Ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Pariwisata. Pengajuan izin dan asesmen menjadi syarat mutlak jika tempat hiburan ingin buka kembali.
Asesmen tersebut meliputi vaksinasi terhadap semua pekerja tempat hiburan, penerapan prokes, tes PCR secara berkala dan jam operasional. Semua pertimbangan itu harus dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan.
"Ini tentunya harus diatur semuanya, ini akan diputuskan oleh satgas,” ujarnya.
Namun, masih kata AKBP Handono, jika ada tempat hiburan ngeyel buka tanpa mengajukan izin dan melalui asesmen, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi.
"Mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin sudah ada aturannya," katanya.
Baca Juga:Kementerian PUPR Tawarkan Proyek Tol Kediri-Tulungagung Senilai Rp10,4 Triliun
Dibukannya peluang operasional kembali usaha tempat hiburan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha tempat hiburan dan pariwisata di Tulungagung.