Korupsi Proyek Jaringan, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Ditahan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagug Agung Tri Radityo mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap (P21).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 23 Desember 2021 | 11:01 WIB
Korupsi Proyek Jaringan, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Ditahan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung akhirnya menahan mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung berinisial H (61) yang menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan jaringan pipa. [Antara]

SuaraJatim.id - Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung berinisial H (61) ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung. Penahanan itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan jaringan pipa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2016-2018.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagug Agung Tri Radityo mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Penahanan hari ini dilakukan bersamaan dengan pelimpahan barang bukti tahap dua ke Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya seperti diberitakan Antara, Rabu (22/12/2021).

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, tersangka H didampingi kuasa hukum menyerahkan uang sebesar Rp120 juta. Uang itu merupakan titipan tersangka untuk (cicilan) pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp478 juta.

Baca Juga:Kementerian PUPR Tawarkan Proyek Tol Kediri-Tulungagung Senilai Rp10,4 Triliun

"Uang itu dititipkan ke rekening penitipan perkara," ujarnya.

Dijelaskannya, uang titipan itu sekaligus akan menjadi barang bukti dalam sidang. Selain itu, uang titipan juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan nasib H yang telah dijadikan tersangka korupsi proyek pipanisasi MBR sejak 22 September 2021.

Kala itu, H tidak langsung ditahan, lantaran penahanan baru dilakukan setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, atau tiga bulan persis setelah ditetapkan tersangka.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua," jelas Agung.

Kekinian, tersangka H ditahan di cabang rumah tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:Viral Kucing Dicekoki Miras, Pelaku Warga Tulungagung Segera Disidang

"Rencananya besok (Kamis, 23/12) akan langsung kami limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya.

Tersangka sejak pertama kali pemeriksaan bersikap kooperatif. Dibuktikan dengan datang saat diperiksa dan berinisiatif menitipkan uang pengganti kerugian negara.

Sementara itu, penasihat hukum H, Chairil Utama, mengatakan sempat kaget saat tahu kliennya akan ditahan, sebab selama ini kliennya sangat kooperatif.

"Kami tidak menyangka juga kejaksaan akan menggunakan kewenangannya untuk menahan klien kami," ujarnya.

Advokat senior ini bersikukuh kliennya tidak bersalah dan membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya, namun tetap akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan.

Sebab, menurutnya, pembuktian benar atau salah akan terjawab dalam proses persidangan.

"Apa pun yang diinginkan klien dan keluarga kami siap melakukannya," katanya.

Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. H juga dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi instalasi jaringan PDAM untuk MBR di Tulungagung ini sejatinya telah diselidiki dan dilakukan pengumpulan barang bukti sejak akhir 2020.

Tersangka H terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (17/9) dan Selasa (21/9). Dalam pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyita 179 dokumen yang terkait proyek ini.

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini