Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka

Tersangka AMD tercatat sebagai pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 07 Januari 2022 | 09:35 WIB
Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka
Ilustrasi Korupsi Bank Jatim cabang Mojokerto. (pixabay.com)

SuaraJatim.id - Terbongkar kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto. Kasus yang terjadi pada tahun 2013-2014 ditaksir merugikan negara Rp1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agus Herimulyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak sekitar enam bulan yang lalu. 

"Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka yang langsung kami tahan selama 20 hari ke depan," katanya mengutip dari Antara, Kamis (6/1/2022).

Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA) dan Iwan Sulistyono (IWS). Dua tersangka di antaranya merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto saat dugaan perkara korupsi ini terjadi pada 2013-2014 silam .

Baca Juga:Terungkap Dugaan Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo Rp 25 M, Tersangka Pengelola Kantin

Tersangka AMD tercatat sebagai pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014. Sedangkan tersangka RZA menjadi staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto. 

"Tersangka IWS adalah nasabahnya. Saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras hingga tahun 2014,” jelasnya.

Modusnya, lanjut Agus, tersangka IWS mengajukan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Namun setelah dana dicairkan, ternyata ada indikasi penyimpangan prosedur penyaluran. 

Tidak hanya itu, masih kata Kajari Agus, juga ditemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan. 

Penyidik Kejari Kota Mojokerto mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

Baca Juga:Kasus Korupsi Bank Jatim Senilai Rp 25 Miliar, Tersangkanya Pengelola Kantin

"Berdasarkan laporan hasil audit  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jatim ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar," ucap Agus. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini