Kades Pasuruan Diperiksa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Negara

Kepala Desa Nogosari Wahyudi yang diperiksa kepolisian setempat terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut.Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Nogosari turut dimintai keterangan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 08 Januari 2022 | 14:35 WIB
Kades Pasuruan Diperiksa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Negara
Ilustrasi pemeriksaan dan interogasi -Kades Pasuruan Diperiksa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Negara. [Envato]

SuaraJatim.id - Seorang kepala desa di Kabupaten Pasuruan diduga melakukan penyerobotan tanah negara milik PU Bina Marga SDA Provinsi Jawa Timur. Si kades telah menjalani pemeriksaan Unit Tipikor Polres Pasuruan.

Adalah Kepala Desa Nogosari Wahyudi yang diperiksa kepolisian setempat terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut. Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Nogosari turut dimintai keterangan.

Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar kita panggil Kades dan Ketua BPD Nogosari untuk diperiksa,” katanya mengutip dari Beritajatim.com -- jejaring Suara.com, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga:Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Ditahan Kasus Penipuan

Pemeriksaan ini, lanjut dia, terkait dugaan aset Negara yang dikuasi pemerintah desa setempat. Selain itu, pihaknya juga menelusuri adanya indikasi penyelewengan sewa aset milik Desa Nogosari yang disewakan ke pihak ketiga.

“Ini baru tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket). Selebihnya saya tidak bisa komentar apapun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kades Nogosari, Wahyudi membenarkan dirinya bersama Ketua BPD dipanggil Unit Tipikor Polres Pasuruan. 

Dijelaskannya, bahwa lahan berupa tanah aset SDA Provinsi Jatim sudah diajukan kepemilikan ke BPN Pasuruan.

“Sudah kita ajukan kepemilikan ke BPN. Dasarnya ya leter C yang kita buat. Dan sekarang bukti kepemilikan hak pakai sudah jadi. Milik aset desa Nogosari. Jika dipersoalan iya silahkan saja,” jelasmya.

Baca Juga:Kasus Korupsi Cek Kosong Segera Disidang, Eks Ketua PAN Kota Pasuruan Ditahan

Hasil sewa lahan tersebut, lanjut dia, digunakan untuk membayar semua utang pemerintah desa. Sehingga masih belum masuk ke PAD atau pendapatan desa.

“Hasil sewa tidak kita masukkan ke PAD desa. Karena Pemdes masih punya tanggungan hutang ke toko bangunan saat membangun lahan itu,” dalihnya.

Ia menegaskan, tahun ini hasil sewa lahan seluas 1.800 meter persegi itu dimasukkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak