Kades Pasuruan Diperiksa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Negara

Kepala Desa Nogosari Wahyudi yang diperiksa kepolisian setempat terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut.Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Nogosari turut dimintai keterangan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 08 Januari 2022 | 14:35 WIB
Kades Pasuruan Diperiksa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Negara
Ilustrasi pemeriksaan dan interogasi -Kades Pasuruan Diperiksa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Negara. [Envato]

SuaraJatim.id - Seorang kepala desa di Kabupaten Pasuruan diduga melakukan penyerobotan tanah negara milik PU Bina Marga SDA Provinsi Jawa Timur. Si kades telah menjalani pemeriksaan Unit Tipikor Polres Pasuruan.

Adalah Kepala Desa Nogosari Wahyudi yang diperiksa kepolisian setempat terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut. Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Nogosari turut dimintai keterangan.

Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar kita panggil Kades dan Ketua BPD Nogosari untuk diperiksa,” katanya mengutip dari Beritajatim.com -- jejaring Suara.com, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga:Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Ditahan Kasus Penipuan

Pemeriksaan ini, lanjut dia, terkait dugaan aset Negara yang dikuasi pemerintah desa setempat. Selain itu, pihaknya juga menelusuri adanya indikasi penyelewengan sewa aset milik Desa Nogosari yang disewakan ke pihak ketiga.

“Ini baru tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket). Selebihnya saya tidak bisa komentar apapun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kades Nogosari, Wahyudi membenarkan dirinya bersama Ketua BPD dipanggil Unit Tipikor Polres Pasuruan. 

Dijelaskannya, bahwa lahan berupa tanah aset SDA Provinsi Jatim sudah diajukan kepemilikan ke BPN Pasuruan.

“Sudah kita ajukan kepemilikan ke BPN. Dasarnya ya leter C yang kita buat. Dan sekarang bukti kepemilikan hak pakai sudah jadi. Milik aset desa Nogosari. Jika dipersoalan iya silahkan saja,” jelasmya.

Baca Juga:Kasus Korupsi Cek Kosong Segera Disidang, Eks Ketua PAN Kota Pasuruan Ditahan

Hasil sewa lahan tersebut, lanjut dia, digunakan untuk membayar semua utang pemerintah desa. Sehingga masih belum masuk ke PAD atau pendapatan desa.

“Hasil sewa tidak kita masukkan ke PAD desa. Karena Pemdes masih punya tanggungan hutang ke toko bangunan saat membangun lahan itu,” dalihnya.

Ia menegaskan, tahun ini hasil sewa lahan seluas 1.800 meter persegi itu dimasukkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak