Ratusan Orang di Sumenep Ramai-ramai Usir Jin Pakai Bibit Pohon Bidara

Ratusan bibit pohon bidara dijejer di tembok Kantor Pemkab Sumenep Madura Jawa Timur ( Jatim ). Bibit ini dibawa orang-orang yang didominasi emak-emak.

Muhammad Taufiq
Senin, 10 Januari 2022 | 14:12 WIB
Ratusan Orang di Sumenep Ramai-ramai Usir Jin Pakai Bibit Pohon Bidara
Aksi massa mengusir jin di Sumenep [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Ratusan bibit pohon bidara dijejer di tembok Kantor Pemkab Sumenep Madura Jawa Timur ( Jatim ). Bibit ini dibawa orang-orang yang didominasi emak-emak.

Mereka berkumpul dan menggelar aksi di kantor pemkab. Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggunggat tersebut serentak meletakkan bibit tersebut.

Ratusan bibit pohon bidara itu diyakini sebagai simbol mengusir jin yang merasuki pejabat Pemkab Sumenep. Sebagian massa aksi juga mengibas-ngibaskan daun bidaran di pintu masuk Pemkab.

Mereka bermaksud merukyah para pejabat di sana sebagai bentuk protes terhadap Bupati Sumenep yang tidak kunjung melantik Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Baca Juga:Tragis! Pamitnya Mancing, Diantar Pulang Nyawanya Sudah Hilang

Seperti disampaikan Korlap Aksi Moh Witri, bahwa bagi yang tidak taat putusan pengadilan, berarti bukan manusia biasa. Ia menyebutnya sebagai manusia kesurupan jin.

"Karena itu, pemkab dan orang-orang di dalamnya perlu dirukyah. Mereka kesurupan jin. Mangkanya tidak mau melaksanakan putusan pengadilan," seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (10/01/2022).

Ia mengatakan, apabila dalam waktu satu minggu ini belum ada keputusan Bupati untuk melaksanakan putusan PTUN, maka ia mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi.

"Jangan salahkan kami kalau kami menyelesaikan dengan cara kami sendiri. Pak Bupati, kami tunggu hingga seminggu kedepan. Kalau tuntutan kami belum juga dipenuhi, lihat saja nanti," katanya.

Versi pengunjuk rasa, dengan turunnya putusan PTUN menyatakan membatalkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, terkait Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Matanair pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep, maka seharusnya Bupati sumenep segera melaksanakan putusan PTUN tersebut.

Baca Juga:Wacana Susi Air Melayani Penerbangan Rute Banyuwangi Sumenep

Pada putusan nomor 79 PK/TUN/2021 poin 4 tertulis, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini