Ratusan Orang di Sumenep Ramai-ramai Usir Jin Pakai Bibit Pohon Bidara

Ratusan bibit pohon bidara dijejer di tembok Kantor Pemkab Sumenep Madura Jawa Timur ( Jatim ). Bibit ini dibawa orang-orang yang didominasi emak-emak.

Muhammad Taufiq
Senin, 10 Januari 2022 | 14:12 WIB
Ratusan Orang di Sumenep Ramai-ramai Usir Jin Pakai Bibit Pohon Bidara
Aksi massa mengusir jin di Sumenep [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Ratusan bibit pohon bidara dijejer di tembok Kantor Pemkab Sumenep Madura Jawa Timur ( Jatim ). Bibit ini dibawa orang-orang yang didominasi emak-emak.

Mereka berkumpul dan menggelar aksi di kantor pemkab. Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggunggat tersebut serentak meletakkan bibit tersebut.

Ratusan bibit pohon bidara itu diyakini sebagai simbol mengusir jin yang merasuki pejabat Pemkab Sumenep. Sebagian massa aksi juga mengibas-ngibaskan daun bidaran di pintu masuk Pemkab.

Mereka bermaksud merukyah para pejabat di sana sebagai bentuk protes terhadap Bupati Sumenep yang tidak kunjung melantik Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Baca Juga:Tragis! Pamitnya Mancing, Diantar Pulang Nyawanya Sudah Hilang

Seperti disampaikan Korlap Aksi Moh Witri, bahwa bagi yang tidak taat putusan pengadilan, berarti bukan manusia biasa. Ia menyebutnya sebagai manusia kesurupan jin.

"Karena itu, pemkab dan orang-orang di dalamnya perlu dirukyah. Mereka kesurupan jin. Mangkanya tidak mau melaksanakan putusan pengadilan," seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (10/01/2022).

Ia mengatakan, apabila dalam waktu satu minggu ini belum ada keputusan Bupati untuk melaksanakan putusan PTUN, maka ia mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi.

"Jangan salahkan kami kalau kami menyelesaikan dengan cara kami sendiri. Pak Bupati, kami tunggu hingga seminggu kedepan. Kalau tuntutan kami belum juga dipenuhi, lihat saja nanti," katanya.

Versi pengunjuk rasa, dengan turunnya putusan PTUN menyatakan membatalkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, terkait Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Matanair pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep, maka seharusnya Bupati sumenep segera melaksanakan putusan PTUN tersebut.

Baca Juga:Wacana Susi Air Melayani Penerbangan Rute Banyuwangi Sumenep

Pada putusan nomor 79 PK/TUN/2021 poin 4 tertulis, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini