Sopir Vanessa Angel Segera Disidang, Berkas Perkara Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus kecelakaan artis Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah hari ini diserahkan ke Kejaksaan oleh Polda Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Senin, 10 Januari 2022 | 15:46 WIB
Sopir Vanessa Angel Segera Disidang, Berkas Perkara Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy [Instagram]

SuaraJatim.id - Berkas perkara kasus kecelakaan artis Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah hari ini diserahkan ke Kejaksaan oleh Polda Jawa Timur.

Kepolisian Jombang telah melengkapi berkas sopir Almarhumah Vanessa Angel atas nama Tubagus Joddy. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim, di ruang Prescon Mapolda Jawa Timur, pada Senin (10/1/2022) siang.

"Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021," kata KBP Gatot Repli Handoko.

Baca Juga:Rizky Billar Perkenalkan Putranya ke Publik, 'Anak' Ivan Gunawan Dihibahkan

"Terkait lakalantas Vanessa Angel kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan dalam hal ini dari Polres Jombang," tambahnya.

Sedangkan SLM ECU (suplemental best train system elektronik control unit), yang ramai diperbincangkan. Bahwa ada apa namanya black box ya sebetulnya itu adalah data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang, dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021.

"Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM. Dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21)," ungkap Gatot.

"Hari ini rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan," imbuhnya.

Selain tersangka barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi.

Baca Juga:Sopir Vanessa Angel Segera Disidang, Faisal Beri Respons Tak Terduga

"Untuk hasil black box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan," tandasnya.

Sedangkan untuk pasal yang diterapkan kepada driver (tersangka) kasus laka maut artis Vanessa Angel. Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini