ASN Pemkot Surabaya Tersangka Penipuan Tertangkap Ngumpet di Rumah Istri Siri

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, tersangka memutuskan melarikan diri pada 23 November 2021 sejak mengetahui para korban penipuannya....

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 13 Januari 2022 | 11:32 WIB
ASN Pemkot Surabaya Tersangka Penipuan Tertangkap Ngumpet di Rumah Istri Siri
ilustrasi penangkapan, borgol --penipuan modus penerimaan ASN Pemkot Surabaya. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TI (57) tersangka kasus penipuan modus penerimaan ASN di Pemkot Surabaya akhirnya tertangkap. TI diciduk saat bersembunyi di rumah orang tua ADS (37) istri sirinya, di Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, tersangka memutuskan melarikan diri pada 23 November 2021 sejak mengetahui para korban penipuannya resmi melapor.

“Kedua tersangka sejak tanggal 23 November 2021 setelah mengetahui adanya laporan dari para korban penipuan, TI tidak masuk kerja dan meninggalkan Kota Surabaya menuju ke daerah Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Di situ rumah orang tua istrinya yang inisial ADS,” ujarnya, mengutip dari Beritajatim.com, --jejaring media Suara.com, Kamis (13/01/2022).

Berdasar informasi yang terhimpun, ada tujuh korban kasus penipuan berkedok rektrutmen ASN tersebut. Namun hanya satu orang yang resmi melapor ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:Fakta-Fakta Pecatan ASN Disdukcapil Menangis saat Ditangkap Polisi: Tipu Warga Urus KTP

“Satu korban yang melapor dengan kerugian Rp180 juta dengan dua kali pembayaran secara tunai. Pertama, Rp110 juta lalu yang kedua Rp70 juta,” imbuhnya.

Kronologisnya, lanjut dia, berawal saat korban melihat unggahan dari temannya yang menjadi pegawai Satpol PP Kota Surabaya.

“Korban lalu minta disambungkan dengan tersangka sehingga terjadi transaksi tersebut. Namun, usai pembayaran, korban tidak kunjung menjadi ASN. Akhirnya korban melapor ke polisi,” tegasnya.

Tersangka dijerat sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.

Baca Juga:Iming-iming Warga Urus e-KTP dan PKH Cepat, Pecatan ASN Disdukcapil Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini