SuaraJatim.id - HF, tersangka penendang sesajen Gunung Semeru di Lumajang Jawa Timur yang viral beberapa waktu lalu memberikan pengakuan mengejutkan kepada polisi.
Ia tertangkap di Bantul oleh tim gabungan Polda Jatim dan DIY. Setelah ditangkap, HF langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut yang sempat menghebohkan jagat media sosial tersebut.
HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam, pukul 22.30 WIB. Ia mengaku merekam menggunakan HP sendiri, kemudian membagikannya ke grup WhatsApp.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, pelaku juga membagikannya sendiri ke media sosial.
Baca Juga:Motif HF Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Polisi Jerat Tersangka Pasal Berlapis Ujaran Kebencian
"Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (14/01/2022).
Terkait status tersangka, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan kalau setelah ditangkap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," ujarnya.
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Sebelumnya, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, ia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang.
Baca Juga:Ditangkap Polisi, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Sempat Minta Maaf di Polda Jatim
DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur juga melaporkan pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Senin (10/1).