Ibu di Ponorogo Dianaiaya Anak Kandungnya Sendiri Sampai Tangannya Patah

Apa yang dilakukan seorang anak di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ) ini benar-benar tak patut. Ia tegas menagniaya ibu kandungnya sendiri.

Muhammad Taufiq
Selasa, 18 Januari 2022 | 20:37 WIB
Ibu di Ponorogo Dianaiaya Anak Kandungnya Sendiri Sampai Tangannya Patah
Kasus anak aniaya ibu kandung di Ponorogo [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan seorang anak di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ) ini benar-benar tak patut. Ia tegas menagniaya ibu kandungnya sendiri.

Pelaku benama Katimun (55), warga Desa Sendang Kecamatan Jambon Ponorogo. Ia menganiaya Yoinah (83) ibu kandungnya sendiri. Akibat penganiayaan itu, Yoinah mengalami luka-luka: mata kiri memar dan lebam serta pergelangan tangan kiri patah.

Seperti dijelaskan Kapolsek Jambon Iptu Nanang Budianto, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (17/01/2022). Kronologis kejadiannya, saat pukul 14.00 WIB kemarin korban yang pulang dari takziah, duduk di teras rumah korban.

"Nah, pada saat ini, anak kandungnya yakni Katimun mendekati. Pelaku atau Katimun ini menanyakan hasil penjualan kayu jati yang dilakukan oleh korban beberapa waktu sebelumnya," kata Nanang seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (18/01/2022).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 15 Januari 2022 untuk Wilayah Pacitan dan Ponorogo

Tak puas dengan jawaban korban, dan mungkin karena tersulut emosi, pelaku langsung saja mendorong korban hingga jatuh. Karena sudah tua, dorongan pelaku itu membuat korban luka memar di mata dan pergelangan tangan kirinya patah.

"Melihat kejadian itu saksi atau tetangga disekitar TKP langsung menolong. Korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Harjono untuk mendapatkan pertolongan medis," katanya menambahkan.

Hingga saat ini, menurut Nanang korban masih menjalani rawat inap di rumah sakit plat merah tersebut. Informasi dari para saksi yang tidak lain adalah tetangganya, korban dan pelaku ini memang sering cek-cok terkait warisan.

Namun, untuk penganiayaan baru pertama ini terjadi. "Pelaku menanyakan uang hasil penjualan kayu jati tersebut. Ya mungkin sang anak ini minta bagian," katanya.

Mendapatkan laporan penganiayaan itu, petugas langsung bergerak dan melakukan pengamanan terhadap pelaku. Katimun dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

Baca Juga:Kalap! Pria Jember Bacok Tetangganya Gegara Cemburu Buta, Padahal Salah Paham

"Kita jerat dengan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini