Kasus Guru Spiritual Setubuhi Anak di Bawah Umur Mencuat di Tuban, Kasusnya Sudah Disidangkan

Beberapa waktu lalu Kabupaten Tuban Jawa Timur digegerkan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang guru spiritual kepada anak di bawah umur.

Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Januari 2022 | 09:26 WIB
Kasus Guru Spiritual Setubuhi Anak di Bawah Umur Mencuat di Tuban, Kasusnya Sudah Disidangkan
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu Kabupaten Tuban Jawa Timur digegerkan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang guru spiritual kepada anak di bawah umur.

Kasusnya sediri juga saat ini menjalani sidang perdana. Guru spiritual ini berinisial FR ini merupakan temannya. Sementara itu Uzan Purwadi menjelaskan, FR didakwa dengan pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur.

Uzan mengungkapkan, terdakwa merupakan salah seorang oknum guru mengaji dan membuka pengobatan spiritual atau rukyah.

Selain itu, FR ini juga statusnya sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi.

Baca Juga:Terungkap, Perampokan Disertai Pembunuhan di Jember Dipicu Persoalan Utang

"Dalam surat dakwaan ada tiga korban, namun ada satu korban yang menjadi korban pencabulan sekaligus persetubuhan," jelas Uzan saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (20/1/2022).

caan dakwaan ini, Uzan mengatakan, terdakwa menolak dan tidak mengakui apa yang ada dalam dakwaan.

"Dalam persidangan terdakwa membantah semua yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya," kata Uzan.

Uzan menambah, sidang ditunda pekan depan, Rabu (26/1) dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Tadi pihak penasehat hukum terdakwa juga meminta sidang dilakukan offline. Namun, kita minta surat resmi dan alasannya," ungkapnya.

Baca Juga:Perampok Sadis di Jember Dikenal Baik dan Termasuk 'Suami Takut Istri', Warga Enggak Nyangka!

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Darman, FR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Senin (13/12/2021) lalu.

Darman mengatakan, dari keterangan korban, modus tersangka meraba-raba bagian intim korban.

“Kalau tersangka tidak mau mengaku. Namun dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, pelaku meraba begitu,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak