Hakim Itong dan Panitera Hamdan Diberhentikan Sementara Oleh Mahkamah Agung

Setelah tertangkapnya Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Hamdan, Mahamah Agung (MA) segera bergerak cepat merespons kasus itu.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:15 WIB
Hakim Itong dan Panitera Hamdan Diberhentikan Sementara Oleh Mahkamah Agung
Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Dwiarso Budi Santiarto [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Setelah tertangkapnya Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Hamdan, Mahamah Agung (MA) segera bergerak cepat merespons kasus itu.

Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Dwiarso Budi Santiarto mengatakan segera mengirim tim ke PN Surabaya meneumi Kepala PN, dan memastikan apakah pengawasan sudah dilakukan dengan benar atau tidak.

Pengawasan dan pembinaan tersebut, kata dia, apakah sudah sesuai dengan maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Sebab, Ia melanjutkan, ada tanggung jawab yang harus dipikul oleh pimpinan pengadilan Surabaya tersebut.

"Kami selaku Plt Kabawas telah mengirimkan tim untuk memeriksa dan memastikan, apakah atasan langsung yaitu Kepala Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (21/01/2022).

Baca Juga:Hakim Itong Isnaeni Hidayat Terima Uang Suap Pengurusan Perkara di Halaman Parkir Pengadilan Negeri Surabaya

"Pengawasan dan pembinaan itu sebagaimana yang dimaksud dalam maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, karena ada tanggung jawab yang dipikul oleh pimpinan atasan langsungnya para oknum hakim dan panitera pengganti ini," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Itong dan Hamdan ditangkap oleh KPK diduga terlibat kasus suap. Selain keduanya, KPK juga mengamankan Hendro Kasiono, sebagai pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dwiarso Budi Santiarto juga menegaskan Itong dan Hamdan telah diberhentikan sementara oleh Ketua Mahkamah Agung.

"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," ujar Dwiarso Budi Santiarto di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga:Bantah Terima Suap Rp140 Juta Untuk Urus Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong: Cerita Itu Seperti Dongeng

"HD (Hamdan, red) dan IIH (Itong Isnaini Hidayat, red) ditetapkan sebagai tersangka penerima (uang) dan HK (Hendro Kasiono, red) yang merupakan Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika, red) sebagai tersangka pemberi (uang)," ujarnya, Kamis (20/1/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini