SuaraJatim.id - Terungkap tersangka suap pengurusan perkara, Hakim Itong Isnaeni Hidayat menerima uang suap di halaman parkir Pengadilan Negeri Surabaya, sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK menerima informasi penyerahan uang oleh HK kepada HD di halaman parkir pengadilan Negeri Surabaya, Setelah itu petugas KPK mengamankan kedua tersangka dan membawa ke Polsek Genteng untuk diperiksa," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (21/1/2022).
Selain Hakim Itong Isnaeni Hidayat, KPK juga menetapkan tersangka kepada Hamdan (HD) yang merupakan Panitera Pengganti, Pengadilan Negeri Surabaya.
Nawawi menambahkan, pihaknya telah melakukan pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Tersangka Suap Pengurusan Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong Isnaeni Ditahan di Rutan KPK
"HD (Hamdan) dan IIH (Itong Isnaini Hidayat) ditetapkan sebagai tersangka penerima (uang) dan HK (Hendro Kasiono) yang merupakan Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika) sebagai tersangka pemberi (uang suap)," ujarnya.