SuaraJatim.id - Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ini setelah Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus rasuah bersama Panitera Hamdan di PN Surabaya.
Itong menerima suap dari pengacara perusahaan yang berperkara di pengadilan dengan nilai Rp 140 juta. Ia ditangkap KPK saat berada di halaman pengadilan.
Terkait status Itong, Humas PN Surabaya Martin Ginting menyatakan Mahkamah Agung (MA) biasanya melakukan langkah cepat apabila terjadi pelanggaran hukum yang berat seperti saat ini.
Baca Juga:Penyelesaian Akhir Jadi Fokus Utama Latihan Persebaya Jelang Lawan PSS
"MA segera mengambil sikap untuk menonaktifkan agar memudahkan pemeriksaan selanjutnya oleh tim penyidik," ujar Ginting, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (21/1/2022).
Ginting menambahkan, dengan adanya peristiwa ini maka pihaknya tetap akan konsolidasi bagaimana kedepan tidak terjadi hal hal semacam ini.
Terkait penggeledahan oleh KPK, Ginting menyatakan hal itu belum dilakukan sehingga ruang yang saat ini tersegel masih utuh.
Terkait penangkapan oleh KPK yang dilakukan di parkiran PN Surabaya, Ginting mengaku tidak mengetahui karena itu versi KPK. Sementara pihaknya tidak pernah terlibat dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga:Jelang Lawan PSS Sleman, Persebaya Fokus Penyelesaian Akhir Saat Latihan