Praperadilan Putra Kiai Jombang, Saksi Ahli Beri Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Saksi ahli itu justru menguatkan penyidik kepolisian yang menetapkan MSAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual santriwati.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 26 Januari 2022 | 11:11 WIB
Praperadilan Putra Kiai Jombang, Saksi Ahli Beri Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Ilustrasi hukum sidang praperadilan MSAT putra kiai Jombang kasus dugaan pencabulan santriwati. (Pixabay)

SuaraJatim.id - Sidang praperadilan MSAT, tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang menghadirkan dua saksi ahli.

Saksi ahli yang diajukan pemohon, yakni pakar hukum tata negara dari UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM, dan pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr. Suparji Ahmad, SH., MH.

Dalam keterangannya di muka persidangan, dua saksi ahli itu justru menguatkan penyidik kepolisian yang menetapkan MSAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual santriwati.

King Faisal menyampaikan pandangannya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Yakni, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Baca Juga:Ini Penampakan Tubagus Joddy saat Dipindah ke Lapas Jombang

Menurutnya, penyidik dalam menetapkan tersangka harus ekstra hati-hati. Karena jika tidak hati-hati, serta tidak patuh pada hukum acara pidana yang berlaku, maka rawan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.

“Tak hanya harus tunduk pada proses hukum yang berlaku, penetapan tersangka pada seseorang tidak boleh melanggar hak asasi seseorang sebagai warga negara di hadapan hukum,” ujar King Faisal mengutip dari Beritajati.com.

Nah, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, King Faisal berpandangan penetapan MSAT tidak sah karena yang bersangkutan tidak pernah diperiksa. Dari situlah perdebatan ‘panas’ di ruang sidang yang bertempat di PN (Pengadilan Negeri) Jombang.

Baik hakim maupun termohon (Polres Jombang dan Polda Jatim) menyodorkan sejumlah pertanyaan. Termasuk termohon menanyakan tentang pihak penyidik sudah melayangkan panggilan untuk MSAT terkait pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto juga menyodorkan pertanyaan serupa. Yakni, bagaimana jika ada seseorang sudah dipanggil secara sah dan patut, tapi tidak hadir, sehingga penyidik tidak dapat memeriksa yang bersangkutan. Hingga akhirnya penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan alasan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Apakah hal itu bisa dibenarkan secara hukum?

Baca Juga:Penegak Hukum Melayani Perlawanan Sengit Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati

“Kalau kasusnya demikian, maka menurut pendapat ahli, kalau kepatutan prosesnya sudah dilalui oleh penyidik, maka dimungkinkan untuk ditetapkan (sebagai tersangka),” kata King Faisal menjawab pertanyaan hakim.

Berita Terkait

Irjen Karyoto mengatakan, Polda Metro Jaya tidak memberi perlakuan istimewa kepada Mario Dandy. Menurutnya, polisi akan menuntaskan perkara-perkara yang ditanganinya, termasuk kasus Mario Dandy.

selebtek | 11:21 WIB

Menurut Karyoto, penggabungan berkas perkara merupakan suatu hal yang wajar dalam penanganan perkara pidana

news | 04:59 WIB

Kasus pencabulan oleh Mario Dandy kini makin mendekati puncaknya.

news | 21:08 WIB

Polisi menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus pencabulan Mario Dandy tersebut.

moots | 14:15 WIB

Dalam laporan dugaan kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

jakarta | 19:22 WIB

News

Terkini

Kredit segmen UMKM BRI porsinya telah mencapai 83,86% dari total kredit BRI atau setara dengan Rp989,64 triliun.

News | 14:00 WIB

Perlu adanya upaya rembug bersama pemerintah daerah setempat terkait masalah-masalah yang ditemukan.

News | 16:33 WIB

Holding UMi menargetkan mereka (masyarakat) yang sekarang menjadi korban rentenir.

News | 15:00 WIB

Dalam unggahan akun Twitter BMKG, dijelaskan lokasi gempa yakni di titik 8.95 LS, 113.00 BT.

News | 14:55 WIB

Dia tak menyangka keputusannya akan membawanya menjadi salah satu sosok yang dipercaya oleh masyarakat.

News | 19:30 WIB

ANRI juga menyediakan bazar UMKM guna mendongkrak perekonomian masyarakat, produk-produk lokal juga ikut meramaikan Rakornas ANRI di Banyuwangi.

News | 16:18 WIB

Ini merupakan buah sukses memperkuat retail banking.

News | 21:00 WIB

Dalam penutupan Rakornas ARNI, dihasilkan rumusan Rekomendasi Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kearsipan Tahun 2023.

News | 17:37 WIB

Mereka mendatangi para penerima bansos secara door to door.

News | 16:01 WIB

Pemprov Jatim Raih Enam Penghargaan Kearsipan.

News | 14:05 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 13:00 WIB

Indonesia masih sangat menarik untuk dijadikan tujuan investasi oleh negara lain.

News | 21:20 WIB

Ini melihat dana kelolaan aset Asset Under Management (AUM) yang tumbuh sebesar 19,96% yoy.

News | 14:00 WIB

jumlah kematian Ibu di Jatim pada 2022 mencapai 499 kasus.

News | 12:56 WIB

EventJatim Media Summit atau JMS 2023yang akan dihadiri sekitar 100-an pengelolamedia lokalse-Jawa Timur dan sekitarnya, ini bakal berlangsung pada 24-25 Mei

News | 15:53 WIB
Tampilkan lebih banyak