SuaraJatim.id - Sidang praperadilan MSAT, tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang menghadirkan dua saksi ahli.
Saksi ahli yang diajukan pemohon, yakni pakar hukum tata negara dari UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM, dan pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr. Suparji Ahmad, SH., MH.
Dalam keterangannya di muka persidangan, dua saksi ahli itu justru menguatkan penyidik kepolisian yang menetapkan MSAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual santriwati.
King Faisal menyampaikan pandangannya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Yakni, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Baca Juga:Ini Penampakan Tubagus Joddy saat Dipindah ke Lapas Jombang
Menurutnya, penyidik dalam menetapkan tersangka harus ekstra hati-hati. Karena jika tidak hati-hati, serta tidak patuh pada hukum acara pidana yang berlaku, maka rawan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
“Tak hanya harus tunduk pada proses hukum yang berlaku, penetapan tersangka pada seseorang tidak boleh melanggar hak asasi seseorang sebagai warga negara di hadapan hukum,” ujar King Faisal mengutip dari Beritajati.com.
Nah, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, King Faisal berpandangan penetapan MSAT tidak sah karena yang bersangkutan tidak pernah diperiksa. Dari situlah perdebatan ‘panas’ di ruang sidang yang bertempat di PN (Pengadilan Negeri) Jombang.
Baik hakim maupun termohon (Polres Jombang dan Polda Jatim) menyodorkan sejumlah pertanyaan. Termasuk termohon menanyakan tentang pihak penyidik sudah melayangkan panggilan untuk MSAT terkait pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto juga menyodorkan pertanyaan serupa. Yakni, bagaimana jika ada seseorang sudah dipanggil secara sah dan patut, tapi tidak hadir, sehingga penyidik tidak dapat memeriksa yang bersangkutan. Hingga akhirnya penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan alasan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Apakah hal itu bisa dibenarkan secara hukum?
Baca Juga:Penegak Hukum Melayani Perlawanan Sengit Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati
“Kalau kasusnya demikian, maka menurut pendapat ahli, kalau kepatutan prosesnya sudah dilalui oleh penyidik, maka dimungkinkan untuk ditetapkan (sebagai tersangka),” kata King Faisal menjawab pertanyaan hakim.
- 1
- 2