4 Polisi Pasuruan, Termasuk Kasatreskrimnya Luka-luka Dilempar Bom Bondet DPO Begal Motor

Empat polisi, termasuk Kasatreskrim Polresta Pasuruan AKP Bima Sakti, mengalami luka-luka setelah dilempar bom bondet oleh begal sepeda motor.

Muhammad Taufiq
Rabu, 26 Januari 2022 | 19:06 WIB
4 Polisi Pasuruan, Termasuk Kasatreskrimnya Luka-luka Dilempar Bom Bondet DPO Begal Motor
Begal pelaku pelemparan bondet di Kota Pasuruan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Empat polisi, termasuk Kasatreskrim Polresta Pasuruan AKP Bima Sakti, mengalami luka-luka setelah dilempar bom bondet oleh begal sepeda motor.

Begal bernama Hadir (37) itu nekat melawan petugas saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Senin (24/01/2022).

Ia melawan petugas dengan melempar bom bondet. Untungnya tak perlu menunggu lama, begal tersebut sudah berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengatakan satu anggota polisi sampai harus menjalani operasi karena terkena serpihan bondet.

Baca Juga:Viral Video Santri Gagalkan Curanmor di Pasuruan, Polisi Sebut Pelaku Dua Orang Kabur

"Tersangka sempat melawan empat anggota kita dengan melempar bondet. Satu orang dioperasi karena ada serpihan bondet yang menancap," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (26/1/2022).

Bondet memang kerap dibawa oleh pelaku Hadir. Selain bondet, pelaku juga kerap mengancam korban menggunakan senjata tajam dan pistol korek untuk mencuri motor dan HP.

Tersangka Hadir merupakan DPO dalam kasus pencurian sepeda motor. Hadir juga mengaku jika dia membuat sendiri bondet sebagai senjata untuk melancarkan aksi begal.

"Pelaku sudah jadi DPO kasus pencurian sepeda motor dan HP, tercatat ada 150 TKP. Bondetnya bikin sendiri, buat nakut-nakuti orang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis. Yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Viral Video 4 Santri Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Loncat dan Terjang Sambil Pukuli Pelaku

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini