SuaraJatim.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Ngawi (Polres) Ngawi menangkap wanita berinisial STY (53) warga Kecamatan Geneng lantaran diduga terlibat kasus judi togel.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi aktivitas perjudian jenis togel Hongkong di warung milik STY tersebut.
"Selanjutnya pada Selasa, (25/1/2022) pukul 21.00 WIB Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Ngawi dipimpin Kanit Pidum Iptu Agus Andi melakukan penyelidikan di warung milik terlapor dan ternyata benar STY menerima titipan tombokan judi togel Hongkong baik melalui tulisan maupun lewat WhatsApp," kata AKP Toni Hermawan, mengutip dari Beritajatim.com, Rabu (26/1/2022).
Ia melanjutkan, sejumlah barang bukti diamankan meliputi 16 lembar kertas perca yang berisi nomor tombokan togel, sebuah ponsel yang berisi tombokan togel, uang tunai Rp 150 ribu yang merupakan uang hasil penjualan, selembar kertas paito dan tiga buah pena.
Baca Juga:Perundungan Pelajar SMP di Ngawi Viral, Polisi: Dipicu Main Sepak Bola
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah menerima titipan tombokan judi togel Hongkong dan menerima persenan dari hasil penjualan. STY disangka melanggar Pasal 303 KUHP," pungkasnya.