Yoan belum bisa menentukan kapan reseller itu tuntas diperiksa karena masih harus melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.
"Kemungkinan masih ada satu calon tersangka yang baru dilaporkan oleh para korbannya," ucap Yoan.
Untuk diketahui, kasus investasi bodong yang menghebohkan masyarakat Lamongan karena menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah ini mulai terbongkar pada tanggal 9 Januari lalu. Samudra Zahrotul Bilad selaku Owner investasi menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Aset berupa satu unit rumah dan dua unit mobil milik Bilad disita polisi.