Isra berdasarkan dalil yang sifatnya qha’iyyu ad-dilalah karena berdasarkan surah Isra’ ayat satu. Sedangkan mi’raj, para ulama berbeda pendapat terkait dengan landasan terjadinya miraj.
Di dalam al-Quran menyebutkan di dalam surah an-Najm, juga ada di dalam hadis ahad tapi tidak sampai kepada hadis mutawatir. Sehingga posisi dalilnya adalah dzonniyyu ad-dilalah. Tetapi dua peristiwa itu diyakini telah terjadi oleh para ulama. Kejadian yang tentu diluar logika manusia. Oleh karena itu disebut dengan mukjizat.
Merupakan sesuatu yang khoriqatun li al-‘adah. Yang luar biasa, yang keluar dari kebiasaan. Dalam hidup ini Allah mempunyai hak untuk menciptakan segala sesuatu.
Terjadinya itu bisa karena sebab yang ‘adiyyah, bisa karena sebab yang ghoiru ‘adiyyah. Kehidupan yang normal seperti yang kita lakukan ini, segala sesuatu terjadi karena sebab yang ‘adiyyah.
Baca Juga:Hikmah dari Peristiwa Isra Miraj tentang Sholat Wajib hingga Waktu yang Dijanjikan
Setiap kejadian yang sabab ‘adiyyah itulah hidup kita ini akan bisa menjadi tertib. Bisa memungkinkan kita untuk membuat sebuah perencanaan, agenda, yang harus kita lakukan dalam tahapan-tahapan kehidupan ini.
Sabab al-‘adiyyah ini, orang biasa menyebut sebagai apa yang didasarkan dari Allah dalam hukum-hukum alam atau sunnatullah.
Kalau mau pintar, maka untuk menjadi pintar tentu sabab ‘adiyyah-nya adalah dengan belajar. Belajar itu mendengarkan, membaca, merenungkan, mengkaji, itu namanya sababun ‘adiyyah.
Kalau orang mau sehat, tentu harus bisa menjaga keseimbangan dalam pola hidupnya. Baik dalam segi makanan, pola istirahat, dan lain-lain. Hal-hal seperti ini adalah sababun ‘adiyyah.
Kalau orang mau mendapat duit, maka harus bekerja. Sababun ‘adiyyah ini diberikan oleh Allah kepada siapapun. Dalam hidup di dunia ini, siapapun berhak (dalam sababun ‘adiyyah).
Baca Juga:10 Ucapan Isra Miraj 2022, Simpel dan Penuh Maknauntuk Caption atau Status di Media Sosial
Selama dia mampu melewati dan menjalani sababun ‘adiyyah tersebut. Mau mengikuti proses kejadian dalam alam semesta ini. Maka siapapun dia, baik muslim ataupun non-muslim, baik orang Indonesia maupun orang luar negeri, siapapun punya hak untuk mendapatkan sesuatu yang dia inginkan itu.