SuaraJatim.id - Menteri Sosial, Tri Rismaharini prihatin dan sedih kasus kekerasan seksual menimpa bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Risma meminta kepolisian menindak tegas pelaku kejahatan seksual tersebut.
Diberitakan, seorang bocah putri berusia 11 tahun mengalami kekerasan seksual hingga hamil tujuh bulan. Mirisnya, pelaku diketahu adalah orang terdekat korban, yakni ayah tirinya.
"Saya minta penegak hukum menindak dan memberikan hukuman seberat beratnya bagi pelaku agar tidak ada lagi kejahatan yang sama di Sidoarjo," ungkap Tri Risma seperti diberitakan Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com.
Terlepas dari itu, lanjut Risma, Kementerian Sosial (Kemensos RI) akan memberikan pendampingan sekaligus biaya hidup kepada korban dan ibunya. Risma juga menjamin akan menanggung biaya pendidikan korban.
Baca Juga:Warga Dampit Malang Curi Mobil, Panik Dikejar Pemilik hingga Oleng Tabrak Pemotor di Sidoarjo
"Korban ini masih di bawah umur, segala biaya apapun termasuk pendidikan dan masa depannya serta pemulihan psikologis akan kita (Kemensos) dampingi," katanya.
Sementara, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan akan membentuk Satgas pencegahan kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Sidoarjo.
"Kita akan segera membentuk Satgas pencegahan yang melibatkan beberapa stakeholder agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Sidoarjo," tegas Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor ini.
Diketahui, M anak perempuan yang masih berumur 11 tahun menjadi korban kekerasan seksual ZA (43) ayah tirinya hingga hamil 7 bulan.
Aksi bejat Ayah sambung M yang asli Jember tersebut dilakukan berulang kali di rumah kos yang mereka tinggali di Desa Pepelegi, Waru, Sidoarjo saat Istri atau ibu kandung korban bekerja
Baca Juga:Bos Gerai Bakso Asal Sidoarjo Ditemukan Tewas Telanjang di Kamar Hotel
Kejadian ini terbongkar saat Ibu M merasa curiga terhadap perubahan kondisi fisik anaknya. Setelah ditanya sang anak pun mengaku jika dirinya beberapa kali harus melayani nafsu sang ayah tiri. M mengaku jika tidak mau melayani permintaan ZA maka dirinya akan dipukul atau disiksa. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.