Pelaku mengakui perbuatannya. Semua dia lakukan untuk memenuhi nafsunya saja. Dirinya telah mengetahui kalau kini korban sudah hamil empat bulan dan akan menganggap anak Mawar adalah anaknya sendiri.
Karena kejahatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.