SuaraJatim.id - Kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen pegawai terjadi di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ). Seorang perempuan muda berinisial DR (30) dibekuk dalam kasus ini.
Ia merupakan warga Desa Mlirip Kecamatan Jetis. DR kemudian diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto. Ia merupakan mantan karyawan outsourcing PT Ajinomoto Indonesia pada 2021 dan menjanjikan kepada seseorang bisa memasukkan kerja di bekas perusahaannya itu.
Seperti dijelaskan Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam. Pada hari, Rabu (9/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB, DR datang ke Polres Mojokerto Kota untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Saudari DR menjalani pemeriksaan sebagai saksi," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (11/2022).
Baca Juga:Fragmen Pecahan Celupak Juga Ditemukan dalam Penggalian Situs Gemekan di Mojokerto
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, lanjut Kasi Humas, didapatkan dua alat bukti yang didukung barang bukti, tim Penyidik menetapkan DR sebagai tersangka dan yang bersangkutan dilakukan penangkapan.
"Saudari DR dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan dilakukan penahanan," ujarnya.
"Saat ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Mojokerto Kota," katanya menambahkan.
Sebelumnya, mantan pegawai outsourcing PT Ajinomoto Indonesia, DR (30) dilaporkan ke Satreskrim Polresta Mojokerto pada, Jumat (14/1/2022) lalu.
Perempuan asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ini dilaporkan terkait dugaan penipuan rekrutmen palsu di bekas perusahaannya.
Baca Juga:Penemuan Batu Prasasti di Situs Gemekan Mojokerto, Bertuliskan Aksara Jawa Kuno
Sejak tahun 2020, sudah ada 90 orang korban. Pelaku berhasil mengelabuhi korbannya dengan modus bisa memasukkan ke perusahan yang memproduksi berbagai bumbu penyedap masakan tersebut.
Dari 90 orang korban, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 3 miliar.