Kembali Mencuri, Pemuda Surabaya Tak Kapok Pernah Dijebloskan ke Penjara

RWH beraksi melakukan pencurian tidak seorang diri. Ia bekerjasama dengan teman sekampungnya, MRM (20).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 14 Februari 2022 | 07:00 WIB
Kembali Mencuri, Pemuda Surabaya Tak Kapok Pernah Dijebloskan ke Penjara
ilustrasi penangkapan pencurian di Surabaya. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Residivis berinisial RWH (19) seperti tidak kapok. Pemuda asal Krembangan Surabaya ini kembali berurusan dengan aparat lantaran kasus pencurian motor.

RWH beraksi tidak seorang diri. Ia bekerjasama dengan teman sekampungnya, MRM (20).

Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar mengatakan, keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian motor Vario 150 hitam L 2381 WH, di Jl Setro Baru Utara V pada 28 Januari 2022. Korban yang kehilangan motor lantas melaporkan insiden tersebut kepada anggotanya.

“Tersangka MRM ditangkap di sekitaran Gelora 10 Nopember, lalu anggota melakukan pengembangan. Dan hanya hitungan jam, tersangka RWH berhasil kita ringkus,” katanya, Minggu seperti diwartakan Beritajatim.com jejaring Suara.com, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:Kasus Pencurian di Masjid: Motor Honda Scoopy Jemaah Ditukar Sepeda Reot

Pencurian motor tersebut berawal saat mereka pulang setelah bermain dan nongkrong. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat sebuah sepeda motor yang kuncinya masih tertancap. Tak berpikir panjang, kedua remaja tersebut langsung berbagi tugas.

“Satu tersangka sebagai eksekutor, dan yang satunya mengawasi situasi dan kondisi. Akhirnya mereka berhasil melakukan pencurian yang membuat korban merugi kurang lebih Rp 10 juta,” tambahnya.

Sementara Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin menambahkan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, motor tersebut telah dijual oleh kedua tersangka kepada penadah di Madura, senilai Rp 2 juta.

“Dijual Rp 2 juta di daerah Sendang, Bangkalan yang saat ini masih kita kembangkan lagi,” pungkasnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah roda berikut velg kendaraan milik korban dan 1 buah kaos yang digunakan tersangka beraksi.

Baca Juga:Viral, Aksi Heroik Jamaah Gagalkan Pencurian Motor di Masjid Kota Depok, Begini Kisahnya

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor dan terancam menjalani hukuman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini