Polrestabes Surabaya Pecat dengan Tidak Hormat 12 Anggotanya

Sejumlah 12 polisi tersebut secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung sejak 31 Mei 2022.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 15 Februari 2022 | 05:00 WIB
Polrestabes Surabaya Pecat dengan Tidak Hormat 12 Anggotanya
Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

SuaraJatim.id - Sebanyak 12 anggota Polrestabes Surabaya dipecat secara tidak hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut berdasar Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021.

Sejumlah 12 polisi tersebut secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung sejak 31 Mei 2022.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, upacara PTDH merupakan program untuk menertibkan anggota kepolisian yang memiliki pelanggaran etika apalagi pidana.

“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (14/02/2022).

Baca Juga:23 Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat di Sulawesi Tengah

Yusep menambahkan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan organisasi. Ia pun mengingatkan kepada anggotanya untuk senantiasa melayani masyarakat.

“Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditolerir oleh organisasi,” tuturnya.

Dia menegaskan agar 2560 anggota kepolisian di Surabaya belajar dari kasus 12 anggota yang dipecat secara tidak hormat. Ia pun akan melaksanakan evaluasi guna memastikan anggotanya berperilaku baik saat bertugas

“Kami memohon dukungan dan bantuan dari semua pihak. Kami harus mengingatkan agar anggota bertugas dengan baik dan yang pasti tidak melakukan hal-hal yang menyimpang,s sehingga masyarakat merasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi meningkat,” kata Yusep.

Dalam upacara ini, para pelanggar tidak hadir sehingga upacara dilaksanakan dengan in absentia. Mereka hanya diwakilkan dengan pembawa foto anggota yang melanggar.

Baca Juga:Terlibat Narkoba, Kompol Yuni Eks Kapolsek Astanaanyar Bandung Dipecat dengan Tidak Hormat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini