SuaraJatim.id - Polri akhirnya memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dalam sidang etik profesi terkait kasus kematian Novia Widyasari, mahasiswi asal Mojokerto.
Randy terbukti memaksa Novia melakukan aborsi mahasiswa malang yang akhirnya memilih jalan pintas dengan cara bunuh diri di atas makam ayahnya di Sooko Mojokerto, 2 Desember 2022.
Sidang etik sendiri dilakukan di Mapolda Jawa Timur, Kamis. Keputusannya, Ia dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, Kamis (27/01/2022).
Baca Juga:Bripda Randy Bagus Dipecat Akibat Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Universitas Brawijaya
Menurut Gatot Repli, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy Bagus dinyatakan secara jelas bersalah melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Dengan selesainya sidang kode etik ini, kata dia, maka Randy Bagus hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan. Proses administrasi ini diakui Kombes Gatot masih memerlukan waktu lagi.
"Setelah ini yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim," ucapnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.
Novia meninggal dunia di atas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga:Tok! Randy Bagus Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat, Langgar Dua Pasal Kode Etik Profesi Polri
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan.
Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda Randy dijadikan tersangka setelah menyuruh kekasihnya Novia Widyasari melakukan tindakan aborsi.
"Ditemukan bukti bahwa anggota Polri dan korban selama pacaran mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama. Tindakan aborsi dilakukan dua kali yakni pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," kata dia.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah empat bulan," katanya menegaskan. ANTARA