Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian. Dia sudah beberapa kali keluar masuk penjara lantaran tertangkap saat melakukan aksi pencurian di berbagai tempat,
"Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan curanmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan," jelas Teguh.
Akibat perbuatan cabulnya itu, TN terancam lama mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," katanya menegaskan.
Baca Juga:Viral Jalanan Rusak Penuh Genangan Air di Jombang Jadi Arena Balap Motor Trail
Kontributor: Zen Arifin