Babak Belur Jadi Korban KDRT, Wanita di Kediri Polisikan Sang Suami

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari laporan Anik.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Februari 2022 | 22:17 WIB
Babak Belur Jadi Korban KDRT, Wanita di Kediri Polisikan Sang Suami
Pelaku KDRT di Kabupaten Kediri. [Beritajatim.com]

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1), (2) UURI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini