SuaraJatim.id - Klinik kecantikan Fairuz Skin Care di Kabupaten Gresik dilaporkan ke polisi dugaan malpraktik. Korban atau pelapor, Lilik Fauziah (43) mengaku mengalami reaksi negatif.
Reaksi negatif yang dimaksud, yakni wajah dan kulitnya terasa panas. Bahkan muncul gejala gatal dan bengkak nyaris di sekujur tubuh.
Lilik menceritakan, pemakaian perawatan kecantikan bermula, saat dirinya mendapat rekomendasi dari temannya pada April 2021 lalu. Merasa tertarik dengan testimoninya, ia pun mengunjungi klinik tersebut di kawasan GKA jalan Merak Blok D 14 Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Saat itu ditangani langsung oleh pemiliknya bernama Fairuz Fatin Bahriyah. Dia juga mengaku sebagai dokter spesialis kecantikan," kata Lilik di Mapolres Gresik, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga:Barbie Kumalasari Ungkap Penyesalan Berobat di Klinik Kecantikan Murah
Tanpa curiga, dia pun menjalani beberapa perawatan di sana. Mulai dari wajah, kulit hingga organ dalam. Termasuk menjalani perawatan dengan metode injeksi dan infus selama tiga jam.
"Usai melakukan perawatan, saya juga menerima obat minum pereda nyeri, krim, facial foam, toner beserta petunjuk penggunaannya," paparnya.
Total dana yang dikeluarkan Lilik, selama perawatan kecantikan itu, sebesar Rp 8 juta. Nahasnya, usai menjalani perawatan, ia mengaku merasakan beberapa keluhan. Terutama pada bagian wajah dan organ dalam yang muncul gejala iritasi.
Kuatir berdampak buruk, ia pun berkonsultasi dengan mendatangi klinik tersebut. Di sana ia menjalani perawatan lanjutan. Dengan biaya yang dibebankan sebesar Rp 1,6 juta. Dari hasil perawatan itu, hasilnya sama. Apa yang dikeluhkan malah semakin buruk.
"Keesokannya wajah dan kulit saya terasa panas. Terutama pada bagian wajah dan organ dalam yang muncul gejala iritasi," jelasnya.
Baca Juga:Tergiur Klinik Kecantikan Murah, Barbie Kumalasari Akui Kena Batunya
Kondisinya malah semakin buruk. Dari gejala panas, kemudian muncul gatal-gatal dan bengkak nyaris di sekujur tubuh. Sadar kalau perawatan yang dipakai malah bereaksi buruk, ia lalu menghentikan pengunaan.
Selain itu, Wellem Mintarja selaku kuasa hukum korban mengaku curiga, dengan produk kosmetik yang dihasilkan dari klinik tersebut. Terdapat dugaan belum mendapatkan izin edar dari lembaga terkait.
Wellem juga sempat memeriksa legalitas gelar dokter spesialis tersebut melalui situs resmi milik, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI). Hasilnya, nama Fairuz Fatin Bahriyah selaku pemilik dari klinik kecantikan, tak tertera dalam daftar itu.
"Dari penelurusan kami, yang bersangkutan ternyata merupakan lulusan mahasiswi S1 Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Menempuh program studi Hubungan Internasional tahun angkatan 2014 dengan status dikeluarkan," terangnya.
Penelusuan jejak rekam akademisi itu dilakukan, karena terlapor dalam hal ini, Fairuz Fatin Bahriyah, saat menangani korban mengaku sebagai dokter spesialis kulit dan kelamin. Ia bahkan menuding terlapor telah melakukan praktik medis tanpa izin.
Tidak hanya itu, pihanya juga telah berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan Gresik maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gresik. Hasilnya sama, tidak ada nama terlapor, sebagai dokter.
Sedangkan Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik Iptu Joshua, membenarkan laporan dugaan malpraktik tersebut.
"Sempat memeriksa tempat praktik klinik kecantikan tersebut. Tapi tdak ada aktifitas apapun, namun laporan akan kami tindaklanjuti. Mohon waktu," tukasnya.
Sementara itu, Pengacara terlapor, Muhammad Takim dari Kantor Pengacara Riyadi and Partner mengaku belum bisa memberikan komentar maupun sanggahan. Karena masih belum memegang data-data secara langsung dari kliennya.
"Namun kalau soal izin klinik dan lain sebagaianya, izin kami lengkap besok akan kami buktikan," singkatnya melalui sambungan seluler kepada awak media.
Kontributor : Amin Alamsyah