Sedangkan Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik Iptu Joshua, membenarkan laporan dugaan malpraktik tersebut.
"Sempat memeriksa tempat praktik klinik kecantikan tersebut. Tapi tdak ada aktifitas apapun, namun laporan akan kami tindaklanjuti. Mohon waktu," tukasnya.
Sementara itu, Pengacara terlapor, Muhammad Takim dari Kantor Pengacara Riyadi and Partner mengaku belum bisa memberikan komentar maupun sanggahan. Karena masih belum memegang data-data secara langsung dari kliennya.
"Namun kalau soal izin klinik dan lain sebagaianya, izin kami lengkap besok akan kami buktikan," singkatnya melalui sambungan seluler kepada awak media.
Baca Juga:Barbie Kumalasari Ungkap Penyesalan Berobat di Klinik Kecantikan Murah
Kontributor : Amin Alamsyah