Fatwa MUI Jatim Tegaskan Ajaran dan Ritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara Haram dan Sesat

Kegaduhan soal ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Jember Jawa Timur akhirnya direspons oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Februari 2022 | 11:09 WIB
Fatwa MUI Jatim Tegaskan Ajaran dan Ritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara Haram dan Sesat
Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan. [ANTARA/HO-Medsos]

MUI Jatim merekomendasikan tiga hal. Pertama, meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara.

"Kedua, menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut," kata Khozin menegaskan.

Ketiga, MUI Jatim meminta kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertobat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajaran itu.

"Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertobat," ujarnya.

Baca Juga:Agar Ritual Berujung Maut Padepokan Tunggal Jati Nusantara Tak Terulang, Pemkab Jember Terbitkan SE Pengawasan Pantai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini