SuaraJatim.id - Pria berinisial Dr ditetapkan tersangka kasus percobaan pembunuhan Kiai Afandi Mussafa, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Hidayah, Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Santri asal Palembang itu dijerat pasal berlapis dan terancam penjara seumur hidup.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, motif penganiayaan berlatar belakang sakit hati karena pernah ditegur korban agar tidak main atau memasuki area santriwati di lingkungan ponpes setempat.
Sebelumnya, pelaku sempat berdalih dalam kondisi tidak sadar alias kerasukan jin saat melakukan penusukan.
"Dia pernah ditegur oleh korban, tersangka tidak boleh main di lingkungan santri wanita," katanya seperti diberitakan Suarajatimpost.com jejaring Suara.com, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga:Pelaku Penusukan Kiai di Banyuwangi Cengengesan saat Interogasi, Berdalih Lupa
"Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan Pengasuh ponpes Miftahul Hidayah, Pesanggaran, Banyuwangi KH Affandi Musaffa mengalami luka serius di leher dan punggungnya.
Ia ditikam oleh santrinya berinisial Dr asal Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat dini hari. Akibat tikaman tersebut pria yang juga menjabat Ketua MWC NU Pesanggaran harus dirawat intensif di RS Al Huda Genteng.
Pelaku sempat kabur dan menjadi buronan polisi. Namun setelah 8 jam pencarian polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Pria itu ditangkap di sebuah warung es degan di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, kurang lebih 30 kilometer dari lokasi kejadian. Saat diinterogasi pria itu nampak dingin dan sesekali tersenyum. Ia sempat berdalih tidak sadar dalam pengaruh makhluk halus alias kerasukan.
Baca Juga:PCNU Banyuwangi Kerahkan Banser dan Pendekar Pagar Nusa Jaga Keamanan Pondok dan Kediaman Kiai