SuaraJatim.id - Dugaan kasus jual beli vaksin booster secara ilegal di Kota Surabaya, Jawa Timur masih terus didalami kepolisian. Terbaru, sejumlah 8 orang telah dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dugaan praktik vaksinasi booster ilegal tersebut, dan memastikan proses hukum berjalan profesional.
“Kami penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya tetap profesional dan sesuai prosedur untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus ini,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (23/2/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran vaksin booster secara ilegal di wilayah setempat.
Baca Juga:Terungkap! Begini Modus Sindikat Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya
Informasi yang terhimpun, vaksinasi tersebut dilakukan dengan cara menyebar undangan via pesan singkat oleh seorang berinisial Y. Lokasi vaksinasi pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi di lantai dua salah satu gudang ekspedisi di Jalan Biliton dan cafe di Jalan Kapasari.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta membentuk tim khusus bersama dengan Polrestabes Surabaya untuk menangkap pelaku.
“Jajaran Polrestabes bersama Polda telah membentuk tim terkait dengan informasi tersebut. Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat, saat ini pemerintah beserta stakeholder yang ada sedang gencar-gencarnya untuk melakukan vaksin. Dalam upaya untuk menyelamatkan kesehatan dari masyarakat,” ujarnya.
Nico menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara modus dari pelaku adalah mencuri vaksin sisa untuk diberikan kepada konsumen dengan embel-embel vaksin booster.
Baca Juga:Heboh Sindikat Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya, Tarifnya Rp250 Ribu