SuaraJatim.id - Heboh kasus jual beli vaksin booster di Surabaya, Jawa Timur mulai tersingkap. Polisi membeberkan modus operandi sindikat vaksinasi Covid-19 secara ilegal tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Irjen Polisi Nico Afinta menjelaskan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada, metode vaksinasi harus jelas mulai dari petugas, vaksin, dan pendaftarannya. Vaksin yang diberikan juga sesuai dengan peserta yang datang. Jika ada sisa vaksin harus didaftarkan kembali.
"Oknum ini menggunakan kesempatan untuk dirinya supaya seolah-olah semuanya sudah tervaksin. Orang-orang ini saat kami cek memang sudah divaksin," katanya seperti diberitakan Antara, Kamis (6/1/2022).
Irjen Nico melanjutkan, modus operandi sindikat tersebut, yakni dengan mengumpulkan sisa-sisa vaksin. Selanjutnya menjualnya seolah-olah vaksin booster.
Baca Juga:Tingkatkan Imunitas Tubuh, Pemerintah Ajak Masyarakat Melakukan Vaksinasi Booster
"Orang-orang itu dikelabui bahwa yang bersangkutan petugas resmi dan vaksin booster, namun yang bersangkutan meminta uang," ucapnya.
Ia menambahkan, di tengah upaya pemerintah dan stakeholder gencar menggelar baksinasi untuk menyelamatkan masyarakat, ternyata ada orang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
"Yang pasti, yang bersangkutan akan diproses," katanya menegaskan.
Kapolda meminta semua pihak bersabar karena kepolisian tengah bekerja menyelidiki dugaan kasus jual beli vaksin booster tersebut.
"Yang jelas, pelaku telah mencuri vaksin yang harusnya diperuntukkan orang, tapi dipakai untuk dirinya sendiri," ujarnya.
Baca Juga:Heboh Sindikat Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya, Tarifnya Rp250 Ribu