Sebab, ia berharap nantinya masyarakat tidak perlu meminta dokumen adminduk, melainkan cukup mendapat dokumen elektronik (pelayanan adminduk dalam genggaman).
"Nanti ke depan kalau sudah siap infrastrukturnya, cukup menggunakan sidik jari bagi yang sudah memiliki KTP Elektronik, maupun yang sudah pernah mengurus KTP Elektronik atau dengan KTP digital kita," katanya menegaskan.