Heru Erwanto, Pembunuh Sadis Kakak dan Adik di Waru Sidoarjo Divonis Seumur Hidup

Heru Erwanto, pelaku pembunuhan sadis terhadap kakak dan adik di Waru Sidoarjo divonis hukuman penjara seumur hidup, Kamis (24/02/2022).

Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Februari 2022 | 20:08 WIB
Heru Erwanto, Pembunuh Sadis Kakak dan Adik di Waru Sidoarjo Divonis Seumur Hidup
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

Saat itu, polisi menjerat Heru dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 KUHP. Selain itu, Heru juga dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini