Di dalam rumah, ada mantan istri berikut kedua orangtuanya. Perang mulut pun tak dapat dielakkan. Bahkan, Syukur nekad menghajar ketiga korban.
Tak puas sampai di situ. Syukur juga memecahkan kaca jendela rumah. "Sekali lagi, saya emosi. Makanya menganiaya ketiganya," kata warga Desa Sembung, Kecamatan Perak ini.
Kapolsek Perak AKP Dwi Retno Suharti membenarkan peristiwa tersebut. Akibat ulah brutal pelaku, ketiga korban mengalami luka lebam.
Paling parah dialami Dothi Hernawati (56) mantan mertua pelaku yang mengalami luka di mulut dan giginya tanggal.
Baca Juga:Berita Duka, Kiai Djamaluddin Achmad Tambak Beras Jombang Wafat
Apa pun alasannya, kata Kapolsek, penganiayaan yang dilakukan Syukur tidak bisa dibenarkan. Tukang ojek ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Penanganan kasus ini kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang," ujar Retno menegaskan.
- 1
- 2