SuaraJatim.id - Anwar Sadad (36), pemilik warkop di Kabupaten Mojokerto terduga pelaku pencabulan bocah pegawainya sendiri akhirnya dibekuk polisi.
Korban, berinisial WR (16) sebelumnya ditemani teman dan keluarganya melapor ke kantor polisi terkait kasus pencabulan yang diterimanya.
Ia merupakan pegawai di warkop milik Anwar Sadad. Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, polisi menangkap terduga pelaku setelah mendapat alat bukti cukup.
"Pelaku atas nama Anwar Sadad (36)," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (01/03/2022).
Masih kata Kasat, pelaku diamankan di Jalan Airlangga Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Pelaku dilakukan upaya penangkapan sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku mencabuli korbannya di mess karyawan.
"Aksi pelaku dilakukan pada, Jumat (18/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB di mess karyawan. Kita masih lakukan interogasi untuk mengungkap motif dan modus pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban dibawah umur," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.