Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Bus Vs KA Rapih Dhoho di Tulungagung
Tersangka sopir bus PO Harapan Jaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman enam (6) tahun penjara.
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 01 Maret 2022 | 22:49 WIB
Jalur perlintasan di lokasi memang cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus karena di sebelah kanan dan kiri terdapat patok besi.
"Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang," paparnya.