Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Bus Vs KA Rapih Dhoho di Tulungagung

Tersangka sopir bus PO Harapan Jaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman enam (6) tahun penjara.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 01 Maret 2022 | 22:49 WIB
Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Bus Vs KA Rapih Dhoho di Tulungagung
Warga melihat dari dekat kondisi bus dan lokomotif KA Rapih Dhoho yang rusak berat usai tabrakan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Ahad (27/2/2022). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan lima dari 43 penumpang termasuk awak bus, meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pertolongan kedaruratan medis. ANTARA FOTO/Deny Trisdanto//DS [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]

Jalur perlintasan di lokasi memang cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus karena di sebelah kanan dan kiri terdapat patok besi.

"Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini