Kasus Suap Hakim Itong, KPK Periksa Kembali Wakil Ketua PN Surabaya

Selain Dju Johnson, lanjut Ali, KPK juga memanggil dua hakim PN Surabaya sebagai saksi, yakni Kusdarwanto dan Gunawan Tri Budiono.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 02 Maret 2022 | 20:58 WIB
Kasus Suap Hakim Itong, KPK Periksa Kembali Wakil Ketua PN Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). [Dok.Antara]

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong dan Itong menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.

Pada 19 Januari 2022, uang sejumlah Rp140 juta diserahkan Hendro kepada Hamdan yang diperuntukkan bagi Itong.

Disamping itu, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak berperkara di PN Surabaya, sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca Juga:Periksa Wakil Ketua PN Surabaya, KPK Telisik Penetapan Hakim Itong Tangani Perkara PT SGP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini