Sebab, tersangka melihat korban memegang benda yang diduga senjata tajam yang terselip di pinggul kiri sehingga pelaku langsung membacokkan celurit ke korban.
Rogib menyebut, pembunuhan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkades serentak 2022 Pamekasan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 340 Subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.
Baca Juga:Berawal dari Hal Sepele, Dua Remaja di Sleman Jadi Korban Pembacokan