Sadis! Calon Kepala Desa di Pamekasan Ditebas Tetangganya Tujuh Kali di Hadapan Sang Istri

Calon Kepala Desa Batu Bintang Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Miarto tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan, lantaran leher korban nyaris putus.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 04 Maret 2022 | 22:33 WIB
Sadis! Calon Kepala Desa di Pamekasan Ditebas Tetangganya Tujuh Kali di Hadapan Sang Istri
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraJatim.id - Peristiwa pembunuhan sadis terjadi di Desa Ponjenan Barat Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan pada Selasa (1/3/2022). Calon Kepala Desa Batu Bintang Miarto tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan, lantaran leher korban nyaris putus.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, sebelum dibunuh tetangganya AH, Miarto diketahui sedang mengendarai motor bersama sang istri Rasia. Ketika itu, ia melaju dari arah Desa Ponjenan Timur saat hendak menuju rumahnya di Desa Batu Bintang.

Sesampainya di Desa Ponjenan Barat, Miarto ditabrak sebuah mobil bak terbuka bernomor polisi D 8344 DG. Saat itu, korban bersama sang istri pun terjatuh. Ketika terjatuh, ada dua orang menghampiri korban dan seketika langsung membacok Miarto.

Korban kemudian mendapat tujuh kali tebasan di bagian leher, pinggang dan lengan. Akibat ditabrak mobil tersebut, Rasia mengalami patah tulang di bagian paha.

Baca Juga:Terungkap! Ini Identitas Wanita Diduga Korban Pembunuhan di Tegal

"Pelaku ditangkap di Desa Ketapang Daya, Kabupaten Sampang, pada Rabu 2 Maret 2022 pukul 02.00 WIB dini hari," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib seperti dikutip Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com pada Jumat (4/3/2022).

Saat pelaku diinterogasi polisi, pelaku mengaku membunuh Miarto karena merasa emosi dan terancam. Tersangka mengaku, melihat korban memegang benda yang diduga senjata tajam.

Kepada petugas, pelaku mengaku melihat korban melihat senjata tajam terselip di pinggul kiri korban, lantaran itu pelaku langsung membacokkan celurit ke korban.

Terkait pembunuhan tersebut, Rogib memastikan, pembunuhan yang dilakukan AH tidak ada kaitannya dengan Pilkades serentak 2022 yang digelar di Kabupaten Pamekasan.

Kekinian, pelaku AH dijerat pasal 340 Subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.

Baca Juga:Tertangkap! Mayat Wanita Muda Tanpa Busana di Indekos Sawah Besar Ternyata Diperkosa dan Dibunuh Teman Dekat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini